Berita Utama

Pemda Banggai Versus Logika Pasar

‎(Catatan Kritis Terkait Edaran Penghentian Distribusi Beras Banggai ke Luar Daerah)


Oleh: Herdiyanto Yusuf*

‎Kebijakan Bupati Banggai yang menghentikan sementara pendistribusian beras ke luar daerah sebetulnya lahir dari situasi darurat. Lonjakan harga beras—dengan rata-rata harga beras medium di Sulawesi Tengah mencapai Rp13.500–Rp14.000 per kg pada akhir September 2025, naik dari Rp13.000–Rp13.500 per kg pada pekan sebelumnya sebagaimana dilaporkan MitraPers OneNews (14/10/2025)—disertai inflasi pangan volatile yang menyentuh 4,66% (yoy/tahun ke tahun) di Kabupaten Banggai per Agustus 2025 menurut Badan Pusat Statistik Sulawesi Tengah, serta pasokan di pasar lokal yang menipis, menjadi pemicu langkah cepat tersebut. Dalam kondisi seperti itu, langkah pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan warganya patut dihargai sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
‎Namun, seperti dijelaskan Analis Kebijakan Nadjamudin Mointang, perdagangan antarwilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dengan demikian, surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa, melainkan lebih sebagai imbauan moral agar arus distribusi beras dikendalikan,” kata Nadjamudin sebagaimana dikutip Banggai Post edisi Minggu (26/10/2025).
Bagikan: