Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Sudarso Abusama mengatakan, penyusunan dokumen KLHS RPJPD merupakan salah satu asas dalam implementasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam segala tahapan perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi pembangunan.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kata Sudarso, wajib dilakukan secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non-hayati, sumber daya buatan, konservasi, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan perubahan iklim, dengan memperhatikan karakteristik sumber daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
โDiharapkan dapat mendorong keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan sumber daya alam dan pada akhirnya dapat dicapai pembangunan yang berkelanjutan,โ kata Kadis DLH.
Konsultasi Publik tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali, Kepala Bappeda Ramli Tongko, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Sebelumnya, Bupati Banggai Amirudin telah membuka kick-off Penyusunan Dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Banggai pada September 2023. (Dkf)
