BANGGAIPOST,Luwuk- Perusahaan Tambang Nikel yang beroperasi di Wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dalam hal ini PT. Penta Dharma Karsa dan PT.Prima Dharma Karsa, untuk segera menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh lahan milik warga, yang masuk dalam IUP perusahaan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banggai Masnawati Muhammad disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi, membahas aspirasi masyarakat Siuna, yang digelar di ruang pertemuan kantor DPRD setempat, Kamis (6/1).
Penegasan itu disampaikan Masnawati, merespon aspirasi sejumlah warga di lembaga DPRD, terkait penyelesaian ganti rugi tanam tumbuh yang belum direalisasikan pihak perusahaan.
“Kami sarankan kepada pihak perusahaan dalam hal ini PT. Penta dan PT. Prima, untuk segera menyelesaikan ganti rugi tanam tumbuh lahan masyarakat. Baik lahan yang memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah maupun Surat Keterangan Penguasaan Tanah,”pintanya.
Keharusan ganti rugi tanam tumbuh dilahan yang digarap warga Kata Masnawati, patut dihargai dengan memberikan kompensasi. Sekalipun lahan itu hanya dikuasai (Bukan Pemilikan.red) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penguasaan Tanah.
“Sesuai regulasi, sebagaimana yang disampaikan Kabag Hukum Setda Banggai dalam forum RDP ini, lahan yang dimiliki maupun yang dikuasai warga yang masuk dalam izin usaha pertambangan, menjadi keharusan perusahaan untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh,”tegasnya sembari meminta pimpinan rapat untuk memasukkan poin ini dalam rekomendasi RDP Gabungan Komisi.
Menanggapi hal itu, Humas Eksternal PT. Penta Dharma Karsa, Muh.Ikbal mengatakan, Penyelesaian ganti rugi lahan tanam tumbuh, akan diselesaikan perusahaan jika memiliki bukti legalitas dan bukti tanam tumbuh.
“Pada prinsipnya kehadiran investasi di Desa Siuna tidak akan merugikan masyarakat. Sepanjang ada legalitas dan bukti tanam tumbuh perusahaan akan menyelesaikan sesuai prosedur,”terangnya. (NS)