Sementara itu, gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Michael A. Hongkiriwang berangkat dari dugaan tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual oleh pihak pemerintah daerah. Penggugat menilai telah terjadi pelanggaran kesepakatan yang berdampak pada hak-haknya sebagai mitra kerja, sehingga menuntut pertanggungjawaban hukum melalui jalur perdata.
Gugatan tersebut tidak hanya menyasar satu pihak, melainkan melibatkan sejumlah pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Sekretaris Daerah, hingga Bupati. Keterlibatan berlapis ini menguatkan dugaan adanya persoalan dalam rantai pengelolaan proyek, termasuk pada aspek perencanaan, kesiapan anggaran, verifikasi pekerjaan, hingga proses pencairan keuangan.
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Luwuk dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Lwk dan telah bergulir dalam proses persidangan, menjadi sorotan publik sekaligus ujian terhadap integritas tata kelola pemerintahan daerah.(*/Alin)
