BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H.,M.Hum, menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan PT. Pertamina EP Donggi Matindok, Ridwan Kiay Demak.
Berdasarkan rilis Kejari Banggai, melalui Kepala Seksi Intelejen Firman Wahyudi Rabu (12/7) menyebutkan, dalam nota kesepahaman tersebut, menyepakati sejumlah hal.
Diantaranya Pemulihan Aset, Konsultasi Penanganan Permasalahan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
Ridwan Kiay Demak menyampaikan, Pertamina EP menjalin kerja sama guna mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI, menuntaskan beberapa permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka menjaga ketahanan energi negeri.
Sementara itu, R. Wisnu Bagus Wicaksono selaku Kepala Kejaksaan Negeri Banggai mengatakan, Kejaksaan siap membantu dalam pendampingan hukum, jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM.
“Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan Negeri Banggai pada khususnya , dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya”ujarnya. (Rls)