JAKARTA, BANGGAIPOST.COM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit tetap berhak menerima upah. Pada empat bulan pertama, pekerja berhak mendapatkan upah sebesar 100 persen sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
โAda ketentuan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dan tidak bisa bekerja. Yuk, cek infografiknya biar tahu hakmu,โ tulis Kemenaker melalui akun Instagram resminya, Jumat (16/10/2026).
Pembayaran upah bagi pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan diatur secara bertahap berdasarkan lamanya pekerja tidak dapat menjalankan tugasnya. Pada bulan pertama hingga keempat, pekerja berhak menerima upah sebesar 100 persen.
Memasuki bulan kelima hingga kedelapan, upah yang dibayarkan menjadi 75 persen. Selanjutnya, pada bulan kesembilan hingga kedua belas, pekerja menerima 50 persen upah. Setelah melewati periode tersebut, upah yang dibayarkan menjadi 25 persen hingga berakhirnya hubungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengantisipasi potensi perselisihan hubungan industrial, pekerja disarankan menyimpan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter dan slip gaji. Dokumen tersebut dapat menjadi bukti apabila terjadi persoalan terkait pemenuhan hak atas upah.
