Nasional

Gugat UU Polri ke MK, Matthew Hutasoit Minta Usia Pensiun Seluruh Pangkat Jadi 58 Tahun


JAKARTA, BANGGAIPOST.COM


Perbedaan batas usia pensiun di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi objek pengujian konstitusional di Mahkamah Konstitusi (MK). Matthew Febrian Otniel Lambok Hutasoit meminta aturan tersebut diubah agar seluruh golongan kepangkatan Polri memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni maksimal 58 tahun.

Permohonan itu tercatat dalam perkara Nomor 147/PUU-XXIII/2025 dan telah memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (7/10/2026).
Matthew menguji ketentuan Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri. Ia menilai batas usia pensiun tidak semata-mata mengatur masa pengabdian anggota kepolisian, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen pembatasan kekuasaan.

โ€œBatas usia itulah yang sejak berlakunya undang-undang tersebut menjalankan fungsi pembatasan kekuasaan, meskipun tidak pernah dirumuskan sebagai pembatasan masa jabatan,โ€ ujarnya, dikutip dari siaran YouTube MKRI, Senin (12/10/2026).

Pasal yang dipersoalkan mengatur usia pensiun paling tinggi 59 tahun bagi tamtama dan bintara, serta 60 tahun bagi perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa pensiun dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Bagikan: