Berita Utama

Patwan Kuba Apresiasi Pembahasan Ranwal RPJMD 2021-2026

Meski baru akan dibahas, Politisi dari Partai Demokrat itu berharap Pembahasan serta penyempurnakan Ranwal RPJMD bisa selesai tepat waktu dan tetap mengedepankan aturan yang ada.

Sesuai amanat Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Sesuai Pasal 201 ayat (7) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024.(IK)

Bagikan: