JAKARTA– Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut dicatat pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 19.08 WIB, dengan Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) 173/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Permohonan diajukan oleh kuasa hukum Paslon, AH. Wakil Kamal, dkk., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Desember 2024.
Dalam permohonan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai disebut sebagai Termohon.
Berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Selanjutnya, kelengkapan berkas permohonan akan diperiksa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan, terhitung sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). Jika berkas telah dinyatakan lengkap, permohonan akan segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Koalisi Banggai Hebat Fokus Perjuangkan Keadilan di MK, Sulianti Murad Minta Simpatisan Tetap Tenang
Tetap Tenang
