Suara Rakyat

Parimo Amankan Dua Pria dalam Kasus LPG Subsidi, Bagaimana Pengawasan di Banggai?


PARIGI MOUTONG, BANGGAIPOST.COM


Pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram oleh Polres Parigi Moutong kembali menyoroti persoalan pengawasan gas melon di tingkat daerah. Dua pria diamankan setelah diduga membeli LPG dari sejumlah pengumpul di Kota Palu untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Pengungkapan yang dilakukan Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong pada Minggu (25/10/2026) silam itu menjadi perhatian, terutama karena praktik penjualan kembali LPG bersubsidi diduga berlangsung dengan selisih harga yang cukup besar.

Kedua pria berinisial MH (42) dan FR (20), warga Kecamatan Bolano Lambunu, diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, LPG tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di Kota Palu dengan harga Rp40.000 per tabung. Selanjutnya, gas bersubsidi itu dijual kembali kepada pedagang kecil di wilayah Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong seharga Rp50.000 per tabung.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Parigi Moutong masih mendalami asal pasokan, jumlah tabung yang diperjualbelikan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan distribusi LPG bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga potensi penyimpangan dalam rantai penyalurannya.

Bagikan: