“Jika dugaan jual beli atau percepatan pengurusan izin tinggal memang terjadi secara sistematis, maka penyidik tentu akan melihat daerah-daerah yang memiliki volume WNA besar,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Luwuk yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/5/2026).
Data dan berbagai operasi pengawasan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan Kantor Imigrasi Banggai cukup aktif melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan WNA di perusahaan, hotel, penginapan, hingga kawasan industri. Beberapa WNA juga pernah ditindak karena diduga menyalahgunakan izin tinggal maupun visa yang dimiliki.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi dari KPK yang mengaitkan Sulawesi Tengah maupun Banggai dengan kasus OTT yang terjadi di Jakarta Barat.
Namun besarnya jumlah WNA yang bekerja di sektor industri, khususnya industri nikel, membuat wilayah Sulawesi Tengah dipandang sebagai salah satu daerah yang layak mendapat perhatian apabila penyidikan terus berkembang.
Kasus yang sedang ditangani KPK tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi layanan keimigrasian, memastikan seluruh proses penerbitan izin tinggal berjalan sesuai aturan, serta mencegah praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan.
