BANGGAIPOST.COM, Palu — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah mulai meningkatkan penanganan dugaan maladministrasi terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap enam kepala desa di Kabupaten Banggai.
Kali ini, Ombudsman resmi memanggil Bupati Banggai untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pengabaian kewajiban hukum karena belum mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam surat bernomor T/350/LM.41–25/0126.2026/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat enam putusan PTTUN Makassar yang hingga kini belum dijalankan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Enam putusan tersebut masing-masing bernomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, 2/B/2026/PT.TUN.MKS, 3/B/2026/PT.TUN.MKS, 4/B/2026/PT.TUN.MKS, 6/B/2026/PT.TUN.MKS, dan 7/B/2026/PT.TUN.MKS.
Putusan itu berkaitan dengan pembatalan pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai, yakni Kepala Desa Sentral Sari, Kepala Desa Mansahang, Kepala Desa Tirta Sari, Kepala Desa Jaya Kencana, Kepala Desa Simpang Dua, serta Kepala Desa Gonohop.
Ombudsman menjadwalkan permintaan keterangan kepada Bupati Banggai atau pejabat yang ditunjuk secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 14.00 WITA.
