Berita Utama

Nasib Jutaan PPPK Disorot di DPR, Anwar Hafid Minta Skema Pembiayaan Diubah

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus menjamin kepastian kerja para PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan nasional.

Anwar juga meminta pemerintah pusat mengevaluasi kembali aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menilai regulasi tersebut lahir sebelum pemerintah melakukan pengangkatan PPPK secara masif, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi terbaru.

โ€œDaerah menjalankan kebijakan pemerintah pusat dengan mengangkat PPPK. Karena itu perlu ada solusi yang adil agar pelayanan publik tetap berjalan dan para PPPK memperoleh kepastian,โ€ katanya.

DPR Dukung Solusi untuk Daerah
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR RI menerima berbagai masukan dari kepala daerah terkait persoalan pembiayaan PPPK dan penerapan batas belanja pegawai.

Sejumlah anggota dewan mendukung adanya masa transisi penerapan batas 30 persen belanja pegawai agar pemerintah daerah memiliki waktu melakukan penyesuaian.

Komisi II juga mendorong pemerintah pusat mengevaluasi berbagai regulasi yang dinilai membebani daerah, termasuk kemungkinan peningkatan transfer dana untuk mendukung pembiayaan ASN.

Bagikan: