Perjuangan revisi ini sebelumnya menguat setelah Anwar Hafid bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulteng bertemu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta pada 19 Agustus 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bahlil menyatakan komitmen untuk meminta jajarannya meninjau dan merevisi Kepmen tersebut.
Perkembangan terbaru ini membuka peluang bagi Morowali dan Morowali Utara untuk memperoleh pengakuan sebagai daerah pengolah dalam regulasi terkait. Namun, besaran dan dampak akhirnya terhadap penerimaan DBH masih bergantung pada ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Dengan demikian, pekerjaan rumah Pemprov dan DPRD Sulteng belum selesai. Frasa dalam draf revisi perlu dikawal hingga menjadi keputusan resmi, sekaligus memastikan mekanisme perhitungan DBH benar-benar mempertimbangkan aktivitas pengolahan mineral yang berlangsung di daerah.
Bagi Morowali dan Morowali Utara, kepastian regulasi tersebut menjadi penting agar status sebagai pusat hilirisasi nikel tidak berhenti pada pengakuan atas aktivitas industri, tetapi juga diperhitungkan secara proporsional dalam kebijakan fiskal.(Alin/RBP)
