Revisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 menjadi perhatian Pemprov Sulteng karena berkaitan dengan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara tahun 2026, yang menjadi dasar dalam mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam penetapan sebelumnya, Morowali dan Morowali Utara tercatat sebagai daerah penghasil, tetapi belum masuk dalam daftar daerah pengolah. Kondisi tersebut dipersoalkan karena kedua wilayah merupakan pusat aktivitas industri pengolahan dan pemurnian nikel.
Morowali menjadi lokasi kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), yang menampung berbagai fasilitas pengolahan nikel dan industri turunannya. Sementara itu, Morowali Utara menjadi lokasi kegiatan industri, antara lain PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan kawasan industri Stardust Estate Investment (SEI).
Besarnya aktivitas industri tersebut membuat pengakuan sebagai daerah pengolah dipandang penting, terutama dalam memperhitungkan kontribusi wilayah terhadap kegiatan hilirisasi mineral nasional.
