LUWUK TIMUR, BANGGAIPOST.COM
Warga Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, mengancam akan memblokade lahan yang masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Penta Dharma Karsa jika tuntutan ganti rugi atas lahan dan tanaman belum juga direalisasikan.
Ancaman tersebut disampaikan Kepala Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur, Vincensius Peu, saat diwawancarai BanggaiPost.com, Kamis (24/9/2026).
Menurut Vincensius, tuntutan warga terkait kompensasi lahan dan tanaman yang diklaim masuk dalam area konsesi perusahaan telah berlangsung sekitar dua tahun. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret yang dirasakan warga.
โKalau tidak ada realisasi, warga akan memblokade lahan yang masuk di area IUP itu,โ tegas Vincensius.
Ia menjelaskan, warga mempertanyakan keberadaan lahan mereka yang disebut masuk dalam wilayah konsesi PT Penta Dharma Karsa. Warga meminta perusahaan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan hak atas tanah maupun tanaman sebelum aktivitas pertambangan berlanjut.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan batas wilayah administrasi. Konsesi PT Penta Dharma Karsa yang secara dokumen disebut memiliki luas sekitar 1.220 hektare berada di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Namun, sebagian wilayah yang diklaim masuk dalam konsesi tersebut disebut bersinggungan dengan wilayah Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur.
