Iklan Banggai Post
Hukum

MK Hapus Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik Tak Boleh Dipidana

Penjelasan Pasal 240 KUHP sebelumnya membedakan antara penghinaan dan kritik. Kritik disebut sebagai bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi, termasuk melalui unjuk rasa maupun penyampaian pendapat yang berbeda terhadap kebijakan pemerintah atau lembaga negara.

Namun, menurut MK, ketentuan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan batas antara penghinaan dan kritik.

MK menilai ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak memberikan jaminan yang memadai terhadap hak konstitusional warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Selain itu, ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani serta kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat lembaga negara tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat secara konstitusional.(Rbp)

Bagikan: