Iklan Banggai Post
Hukum

MK Hapus Pasal Penghinaan Lembaga Negara dalam KUHP, Kritik Tak Boleh Dipidana

BANGGAIPOST.COM


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketentuan larangan penghinaan terhadap lembaga negara.

Permohonan tersebut diajukan oleh Tania Iskandar dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai, lembaga negara pada dasarnya merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa. Lembaga tidak memiliki rasa dipuji, dicela, maupun dihina.

โ€œSemua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,โ€ demikian pertimbangan MK seperti dikutip dalam laman resmi MK, Jumat (28/8/2026)

Menurut MK, apabila persoalan muruah atau martabat lembaga negara hendak dijadikan dasar perlindungan, maka individu yang berada di dalam lembaga tersebutlah yang memiliki tanggung jawab untuk menjaganya.

Caranya, antara lain, dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK juga menyoroti penggunaan istilah โ€œmenghinaโ€ dalam Pasal 240 KUHP yang dinilai dapat dimaknai secara elastis dalam proses penegakan hukum.

Bagikan: