Februari, 1 2021, terjadi aksi demonstrasi oleh masyarakat Banggai Laut yang tergabung atas nama Aliansi Rakyat Banggai Menggugat. Salah satu pemicu terjadinya aksi tersebut adalah keterlambatan pembayaran gaji pegawai periode Desember 2020 yang seharusnya dibayarkan pada awal januari 2021, akan tetapi sampai dengan terjadinya aksi demonstrasi tersebut belum juga dibayarkan. JIka mengacu pada APBD tahun anggaran 2020, keterlambatan pembayaran gaji pegawai periode Desember 2020 tidak seharusnya terjadi. Dalam struktur APBD, gaji, tunjangan, dan uang representasi merupakan bagian dari belanja pegawai. Hal itu menunjukkan bahwa gaji pegawai untuk tahun anggaran 2020 telah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2020 sebagai belanja daerah yang tentunya pada saat dianggarkan sudah diperhitungkan kepastian tersedianya dana atas pendapatan daerah. Selain itu, berdasarkan kebijakan keuangan daerah, pokok-pokok kebijakan yang mendapat perhatian pemerintah Kabupaten Banggai Laut dalam penyusunan APBD terkait dengan belanja daerah dijelaskan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) diprioritaskan penggunaannya untuk mendanai gaji dan tunjangan pegawai, kesejahteraan pegawai, kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan fisik sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan dasar dan pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat. Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 37 menjelaskan bahwa DAU merupakan bagian pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan APBN.
Miss-Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Laut: Keterlambatan Pembayaran Gaji Pegawai
