Keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang terjadi di kabupaten Banggai Laut merupakan salah satu bukti terjadinya miss-pengelolaan keuangan daerah, dimana pemerintah daerah dinilai gagal melaksanakan fungsi APBD diantaranya fungsi otoritas, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilitas ekonomi daerah. Pengelolaan keuangan daerah menjadi begitu penting bagi aparat pemerintahan didaerah karena merupakan konsekuensi logis dari perspektif manajemen perimbangan antara keuangan pusat dan daerah. Pengelolaan keuangan daerah yang baik tentunya mengedepankan transparansi, ekonomis, efisien, dan efektif serta partisipatif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan dapat di pertanggungjawabkan kepada pemerintah dan masyarakat. Selain itu, diperlukan prinsip manajemen keuangan daerah untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah agar tercipta tata kelola yang efektif dan efisien. Efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah akan memacu terwujudnya otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggung jawab, yang dapat memperkokoh basis perekonomian daerah, serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam menyongsong era perekonomian global.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya dalam Pasal 4 dikatakan bahwa Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan berwenang untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat. Oleh karena itu, berkaitan dengan adanya permasalahan keterlambatan pembayaran gaji pegawai Kabupaten Banggai Laut, diharapkan kepala daerah Kabupaten Banggai Laut memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Audit Internal terkait pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah.
Sebagai anak daerah Banggai Laut, besar harapan kepada pemerintah daerah, terlebih kepala daerah terpilih agar memaksimalkan fungsi pengawasan kaitannya dengan keuangan daerah, karena penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik, salah satunya yaitu ketika pengelolaan keuangan daerah juga terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu,kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat juga diperlukan guna perbaikan Banggai Laut kedepannya. Permasalahan Banggai Laut adalah masalah kita bersama dan keberhasilan Banggai Laut adalah pencapaian yang menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama.
Miss-Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai Laut: Keterlambatan Pembayaran Gaji Pegawai
