Opini WTP yang diperoleh Banggai Laut selama lima tahun berturut-turut merupakan hasil dari pemeriksaan keuangan daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Jadi, opini WTP hanya merupakan hasil penilaian atas laporan keuangan dan belum termasuk aspek lainnya.
Lantas kemudian muncul banyak pertanyaan, apakah daerah yang memperoleh opini WTP, bebas dari temuan permasalahan?
Opini WTP tidak menjamin suatu daerah bebas atas temuan permasalahan. Karena opini hanya menilai kewajaran atas penyajian laporan keuangan suatu daerah.
Temuan permasalahan bisa saja diperoleh BPK pada pemeriksaan lainnya, yaitu pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
