Belum diketahui apakah perubahan tersebut berkaitan dengan persoalan yang disengketakan atau merupakan kebijakan internal perusahaan. Penjelasan resmi dari manajemen diperlukan untuk menjelaskan dasar dan waktu perubahan tersebut.
Kini, perselisihan antara Satri Bumu dan PT Laut Sulindah telah bergulir di PHI Palu. Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja, awal masa kerja, dasar perhitungan pesangon, besaran upah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak-hak normatif pekerja lainnya.
Di sisi lain, Disnakertrans Kabupaten Banggai diharapkan dapat menjalankan kewenangannya untuk memastikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dipersoalkan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Sebab, ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban secara terang: kapan hubungan kerja Satri Bumu sebenarnya dimulai, mengapa masa kerja dicatat sejak 2018 sementara terdapat dokumentasi aktivitas perusahaan sejak 2015, kapan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dimulai, bagaimana dasar penetapan upah, dan mengapa persoalan slip gaji baru muncul belakangan.
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting bukan hanya untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak normatif pekerja berjalan sesuai ketentuan.
