Pertanyaan itu menjadi penting karena masa kerja berkaitan dengan sejumlah hak pekerja, termasuk perhitungan hak akibat PHK.
Persoalan lain menyangkut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Satri Bumu disebut baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2020, sementara dirinya mengaku telah bekerja di perusahaan sejak 2015.
Jika hubungan kerja memang telah berlangsung sejak 2015, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada periode sebelum kepesertaan tersebut tercatat.
Hal itu tentu membutuhkan pencocokan antara data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dokumen perusahaan, serta status hubungan kerja yang sebenarnya.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan upah. Satri Bumu menyebut gaji pokok yang diterimanya sejak 2015 hingga 2026 berada di kisaran Rp1.600.000 per bulan.
Besaran tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku pada periode tertentu.
Namun, untuk memastikan persoalan tersebut, perlu dilihat status hubungan kerja, ketentuan upah minimum yang berlaku pada masing-masing tahun, komponen upah, serta dokumen pengupahan yang dimiliki perusahaan. Satri Bumu juga mengeluhkan dugaan tidak adanya pemberian slip gaji selama bertahun-tahun bekerja.
Setelah persoalan tersebut menjadi perhatian, manajemen perusahaan dikabarkan mulai melakukan penyesuaian upah serta memberikan slip gaji kepada pekerja.
