LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Perselisihan antara mantan karyawan PT Laut Sulindah, Satri Bumu, dengan pihak perusahaan terkait pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), upah, hingga masa kerja belum menemukan titik terang.
Perselisihan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai. Namun, proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Sejumlah tuntutan yang disampaikan pihak pekerja kemudian terus bergulir hingga perkara tersebut masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palu.
Di tengah proses tersebut, persoalan mengenai pencatatan masa kerja Satri Bumu turut menjadi perhatian. Dalam risalah penyanggahan yang disampaikan PT Laut Sulindah kepada Disnakertrans Kabupaten Banggai, perusahaan disebut mencatat masa kerja Satri Bumu dimulai pada 2018.
Namun, penelusuran BanggaiPost terhadap sejumlah dokumentasi digital pada akun Facebook milik Satri Bumu menemukan unggahan yang menunjukkan aktivitas dirinya dalam kegiatan operasional perusahaan sejak 2015.
Beberapa dokumentasi tersebut tercatat bertanggal 9 Desember 2015, 2 Februari 2016, 11 Mei 2016 hingga 1 Juli 2016.
Dokumentasi tersebut memang belum dengan sendirinya membuktikan status hubungan kerja secara hukum. Namun, keberadaannya menimbulkan pertanyaan mengenai sejak kapan sebenarnya Satri Bumu mulai bekerja di PT Laut Sulindah dan bagaimana status hubungan kerjanya pada periode 2015 hingga 2018.
