Berita Utama

Mantan PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

Mantan PPK Batui Sugianto Adjadar bersama tim kuasa hukum Jati Centre.

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali memasuki babak selanjutnya.

Setelah melalui berbagai proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung, Sugianto kini resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas dugaan kerugian materil dan immateril yang dialaminya.

Langkah hukum ini ditandai dengan telah diregisternya gugatan bernomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk. Sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri Luwuk.

“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio SH, tim kuasa hukum Jati Centre Palu Sugianto Adjadar. Selasa, 28 Oktober 2025.

Sengketa ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Keputusan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak berdasar hukum oleh pihak Sugianto.

Merasa dirugikan secara pribadi maupun profesional, Sugianto kemudian menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusan PTUN Palu, gugatan Sugianto dikabulkan, dan KPU Banggai dinyatakan telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.

Bagikan: