โDan paling banyak di rumah milik AW di Desa Tountoan. Cap tikus yang berhasil kami sita sebanyak 8 jerigen ukuran 20 liter dan 1 jerigen ukuran 30 liter,โ beber AKP Candra.
Selanjutnya seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolsek Luwuk dan terhadap para pemilik miras akan diundang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
โMiras atau minuman beralkohol saat ini menjadi penyebab terjadinya berbagai kriminalitas untuk itu diberantas,โ terang AKP Candra.
Mantan Kapolsek Toili ini pun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi mengedarkan atau menjual miras tanpa izin dan meminta agar melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui adanya peredaran minuman terlarang tersebut.
โKami imbau agar tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba mengedarkan miras karena pasti tindak tegas. Kami tidak akan beri ruang untuk miras,โ imbau AKP Candra.(Hmp)
