โPelaku diancam dengan pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 2002 tentang perlindungan anak yang diubah dan ditambah UU RI No. 17 2016 tentang Perppu No. 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 2002 tentang perlindungan anak jadi UU,โ tukasnya.(Hmp)
Lagi, Polisi Amankan Pelaku Kejahatan Asusila Anak Dibawah Umur di Luwuk Utara Banggai
Baca Juga: Kemenag Banggai Gelar Bimbingan Haji
