Berita Utama

Komisi I Rekomendasikan Pembatalan SK Pemberhentian Anggota BPD Jayabakti

Ketiga, terdapat kerancuan dalam SK pemberhentian Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Dimana pada konsederan SK disebutkan merujuk Surat Camat Bunta, sementara Desa Jayabakti berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan Pagimana. Setelah dikonfirmasi Camat Bunta tidak pernah menerbitkan Surat Nomor: 141/538/Pem Tanggal 7 Desember 2020 tentang usulan pemberhentian Anggota BPD Desa Jayabakti.

Keempat, Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, disebutkan penerbitan SK Bupati tentang pemberhentian anggota BPD adalah 30 hari sejak surat usulan pemberhentian anggota BPD diterima. Sementara faktanya SK tersebut diterbitkan telah melebihi 30 hari .

Kelima, dalam konteks penggunaan teras  rumah anggota BPD sebagai tempat kampanye salah satu Paslon, merupakan kewenangan Panwas Kecamatan/Desa yang dapat memberikan penilaian apakah masuk kategori pelanggaran ataukah bukan termasuk pelanggaran. Sementara dalam  usulan pemberhentian anggota BPD tidak melampirkan surat dari Panwas setempat,” Sejumlah poin ini menjadi dasar Komisi I DPRD menerbitkan Rekomendasi terkait Pembatalan SK Peresmian Pemberhentian Saudara Arifin Masulili, sebagai anggota BPD Desa Jayabakti,”tegas Masnawati.(NS)

Bagikan: