Berita Utama

Komisi I Rekomendasikan Pembatalan SK Pemberhentian Anggota BPD Jayabakti

Dalam rapat iapun membantah semua tudingan yang dilontarkan Ketua BPD terkait pemberhentian dirinya. Bahkan dalam momen dengar pendapat itu, keduanya sempat bersih tegang. Pimpinan rapat kemudian memperingati keduanya untuk menghormati forum resmi itu. Suasanapun kembali membaik, dan seluruh pihak pun dimintai keterangan terkait kronologi hingga diterbitkan Surat Keputusan Pemberhentian. Diantaranya, Ketua BPD Desa Jayabakti, Sekretaris BPD,

Kepala Desa Jayabakti, Pemerintah Kecamatan Pagimana yang diwakili oleh Kasie Pemerintahan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Banggai, Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai serta Tokoh Masyarakat.

Dalam agenda rapat yang berlangsung selama 2 jam tersebut, ketua Komisi 1 Masnawati Muhammad menarik kesimpulan. Pertama, rapat BPD terkait usulan pemberhentian Arifin Masulili bukanlah atas insiatif sendiri, melainkan atas Perintah Camat.

Kedua, menurut Bagian hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai, dalam konsederan SK pemberhentian tertuang ketentuan pasal 19 ayat 2 poin e, Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bukan merupakan legal standing untuk memberhentikan Arifin Masulili sebagai anggota BPD. Ketentuan tersebut dalam salah satu poin disebutkan anggota BPD diberhentikan jika menjadi pengurus dan anggota Partai Politik, atau anggota organisasi terlarang. Sementara konteks kejadiannya adalah rumah anggota BPD dijadikan tempat kampanye salah satu Paslon.

Bagikan: