BANGGAIPOST.com
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026 memunculkan polemik. Sulawesi Tengah (Sulteng), yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia, justru tidak tercantum sebagai daerah pengolah mineral.
Keputusan yang ditetapkan pada 22 April 2026 itu hingga awal Agustus 2026 belum juga direvisi. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran karena status daerah pengolah menjadi salah satu dasar penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor mineral dan batubara yang berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.
Berdasarkan Lampiran II Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026, pemerintah hanya menetapkan delapan kabupaten sebagai daerah pengolah mineral tahun 2026, yakni Kabupaten Halmahera Tengah (PT Weda Bay Nickel), Kabupaten Kolaka (PT Aneka Tambang), Kabupaten Halmahera Selatan (PT Wanatiara Persada), Kabupaten Luwu Timur (PT Vale Indonesia), Kabupaten Bangka Barat (PT Timah Tbk), Kabupaten Karimun (PT Timah Tbk), Kabupaten Sumbawa Barat (PT Amman Mineral), dan Kabupaten Gresik (PT Freeport Indonesia).
