Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, seperti dikutip Radar Sulteng mengingatkan bahwa apabila Kepmen tersebut tetap dijadikan dasar penyusunan APBN 2026 tanpa revisi, peluang Sulawesi Tengah memperoleh DBH dari status daerah pengolah bisa terancam sangat kecil, bahkan mendekati nol.
Status daerah pengolah dalam Kepmen ESDM memiliki arti strategis karena menjadi dasar penghitungan pembagian DBH mineral dan batubara. Penetapan tersebut dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan terhadap daerah yang menanggung dampak eksternalitas negatif akibat kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral, mulai dari tekanan terhadap lingkungan, kerusakan infrastruktur, hingga meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
Karena itu, tidak masuknya Morowali dan Morowali Utara dalam daftar daerah pengolah dinilai sulit dipahami. Di sisi lain, pemerintah pusat selama ini menjadikan kedua daerah tersebut sebagai etalase keberhasilan hilirisasi nikel nasional dan kerap menyebutnya sebagai kawasan strategis industri berbasis mineral.
Hingga awal Agustus 2026, belum ada revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. DPRD Sulawesi Tengah terus mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera memperjuangkan perubahan regulasi tersebut kepada pemerintah pusat sehingga daerah-daerah yang menjadi pusat hilirisasi memperoleh pengakuan yang lebih adil.
