Hingga awal Agustus 2026, belum ada revisi terhadap Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. DPRD Sulawesi Tengah terus mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera memperjuangkan perubahan regulasi tersebut kepada pemerintah pusat sehingga daerah-daerah yang menjadi pusat hilirisasi memperoleh pengakuan yang lebih adil.
Kementerian ESDM menyatakan penetapan daerah pengolah dilakukan berdasarkan kapasitas output fasilitas pengolahan yang terintegrasi pada tahun 2025. Namun, sejumlah legislator di Sulawesi Tengah menilai parameter tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas industri hilirisasi di lapangan.
Apabila tidak segera dievaluasi, kebijakan ini dikhawatirkan bukan hanya menimbulkan ketidakadilan fiskal, tetapi juga bertolak belakang dengan semangat pemerintah dalam mendorong hilirisasi mineral yang selama ini banyak bertumpu di Sulawesi Tengah.(nas/RBP)
