Pendidikan

Kepala Sekolah Dituntut Kuasai Kompetensi Baru, Permendikdasmen 23/2026 Terbit

Ketentuan peralihan ini memberikan waktu bagi tenaga kependidikan yang telah bertugas untuk menyesuaikan kualifikasi dengan standar baru sesuai tenggat yang ditetapkan.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, kepala sekolah, guru, operator data, tenaga administrasi, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya perlu mencermati ketentuan yang berlaku serta menindaklanjutinya sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.(Alin/RBP)

Bagikan: