Health

Kemenkes Ubah Penilaian Akreditasi Rumah Sakit, Dinilai Dari Tingkat Kesembuhan Pasien

Ia menjelaskan, tingkat keberhasilan layanan dipengaruhi banyak faktor, mulai dari kompetensi tenaga medis, kondisi pasien, ketersediaan obat, alat kesehatan, hingga sistem manajemen rumah sakit.

Rencana tersebut mendapat respons positif dari Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi. Meski mendukung fokus pada keselamatan pasien, ia mengingatkan penerapannya memerlukan pembahasan yang matang.

Iing menilai definisi “kesembuhan” berbeda pada setiap penyakit dan kondisi pasien, sehingga indikator penilaiannya harus disusun secara hati-hati bersama seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga mengingatkan bahwa rumah sakit saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), rumah sakit berbasis kompetensi, hingga rencana penerapan skema pembayaran iDRG.

Saat ini, standar akreditasi rumah sakit masih mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 beserta pembaruannya, termasuk Kepmenkes Nomor 1596 Tahun 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Pelaksanaan akreditasi tetap dilakukan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) sebagai lembaga independen.

Bagikan: