Berita Utama

Kemendagri Turun Tangan, Desak Bupati Banggai Segera Aktifkan Kembali 6 Kades Pemenang PTUN dan PTTUN

BANGGAIPOST.COM, LUWUK โ€” Polemik pemberhentian enam kepala desa di Kabupaten Banggai kini mendapat perhatian langsung dari pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut telah menghubungi langsung Bupati Banggai dan segera melayangkan surat resmi terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Informasi tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri, Senin (25/5/2026).

โ€œSaya sempat mengungkit kembali kasus enam kepala desa di Kabupaten Banggai yang hingga kini masih dinonaktifkan, padahal putusan PTTUN Makassar yang sudah inkracht belum dilaksanakan oleh Bupati Banggai,โ€ ujar Longki melalui pesan WhatsApp kepada banggapost.com.

Menurut mantan Gubernur Sulawesi Tengah dua periode itu, Kemendagri telah meminta agar para kepala desa segera dipulihkan jabatannya.

โ€œDalam RDP, Kemendagri melalui Dirjen PMD mengonfirmasi telah menelpon Bupati Banggai. Dan segera mengirimkan surat secara resmi kepada Bupati soal rencana pengaktifan kembali para Kades-Kades yang diberhentikan tersebut,โ€ lanjutnya.

Bagikan: