Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:
- NM, mantan Direktur PDAM periode 2022–2024.
- SF, Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan.
- ASD, Kepala Bagian Umum.
Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Luwuk setelah penetapan tersangka.
Selain menangani perkara baru, Kejari Banggai Laut juga melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nugrahaeni Pakabu ke Lapas Perempuan Palu pada Februari 2026.
Bagaimana dengan Kejari Banggai?
Berbeda dengan Banggai Laut, publikasi penanganan perkara Tipikor oleh Kejari Banggai sepanjang semester pertama 2026 relatif minim.
Belum terlihat adanya pengumuman penetapan tersangka baru, penahanan, maupun pengungkapan perkara besar yang menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus-kasus yang pernah mencuat sebelumnya masih berkutat pada perkara lama yang telah berproses sejak tahun-tahun sebelumnya. Aktivitas yang lebih dominan terpublikasi berupa kegiatan internal, apel kerja, sosialisasi, pencegahan korupsi, serta pendampingan hukum.
Kondisi ini memunculkan perbandingan di tengah masyarakat terkait produktivitas penanganan perkara korupsi antara dua institusi kejaksaan tersebut.
Head to Head
Dalam periode akhir 2025 hingga Juni 2026, Kejari Banggai Laut tercatat berhasil:
