Ketiga tersangka tersebut yakni:
- MA, mantan Kepala Dinas Sosial Bangkep periode 2022–2024 yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangkep.
- VS, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Bangkep.
- IN, Pengelola Asrama SLB Kautu.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp519.756.137. Modus yang digunakan antara lain belanja fiktif, mark up harga, pengurangan kuantitas barang, serta penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
Sebelumnya, Kejari Banggai Laut juga membawa perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinakin Laut ke Pengadilan Tipikor Palu. Persidangan perkara tersebut telah berjalan sejak Februari 2026.
Selain itu, pada 15 Januari 2026, penyidik menetapkan dan menahan dua kepala desa terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2023, yakni LL selaku mantan Kepala Desa Kaukes dan S selaku Kepala Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan.
Pada akhir 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi terkait guna mendalami perkara dana desa tersebut.
