“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Namun, kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada korban serta masyarakat,” tegasnya.
Ali Hamid menambahkan, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif tanpa menimbulkan persepsi adanya perbedaan perlakuan hukum berdasarkan kedudukan atau kedekatan seseorang dengan kekuasaan.
AMBUK berharap kepolisian dapat menangani kedua perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aliansi itu juga menegaskan bahwa langkah yang disiapkan merupakan bentuk dorongan agar proses penegakan hukum berjalan adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
(Alin)
