Sementara itu, siswa SMP, MTs, dan SMA tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan kewajiban menggunakan masker sebagai langkah perlindungan selama beraktivitas di lingkungan sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Robby Nuraga, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah.
Dengan demikian, satuan pendidikan diminta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sesuai jenjang pendidikan masing-masing.
BMKG Belum Memiliki Alat Ukur Partikel Pencemar
Kepala BMKG Banggai, Daniel Tandi, menyampaikan bahwa BMKG setempat belum memiliki peralatan khusus untuk mengukur konsentrasi partikel pencemar udara, termasuk PM2.5 dan PM10.
PM2.5 merupakan partikel halus berdiameter hingga 2,5 mikrometer yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Sementara PM10 merupakan partikel berdiameter hingga 10 mikrometer yang juga dapat berdampak terhadap kesehatan apabila terhirup.
Ketiadaan peralatan tersebut membuat pengukuran konsentrasi kedua jenis partikel itu secara langsung belum dapat dilakukan menggunakan fasilitas BMKG setempat.
Padahal, data konsentrasi partikel pencemar dapat membantu memberikan gambaran lebih terukur mengenai kualitas udara dan tingkat paparan yang dihadapi masyarakat.
