JAKARTA, BANGGAIPOST.COM
Pemerintah menyiapkan penataan status kepegawaian guru pada 2027. Sebanyak 242.482 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa melalui seleksi ulang. Sementara itu, guru non-ASN tetap mendapatkan penugasan mengajar setelah 31 Desember 2026.
Informasi tersebut dilansir Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui artikel berjudul “Kabar Baik di Tahun 2027 untuk Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu” yang dipublikasikan di situs resminya.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Abdul Mu’ti, penataan status kepegawaian guru merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian status sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan.
“Hal ini bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” kata Abdul Mu’ti, sebagaimana dikutip Puslapdik Kemendikdasmen.
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Menjadi PNS
Selain penataan guru PPPK paruh waktu, pemerintah juga menyiapkan kesempatan bagi guru PPPK penuh waktu yang memenuhi persyaratan administrasi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses tersebut direncanakan melalui seleksi secara bertahap mulai 2027.
