BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Saat ini Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Sawit di Desa Singkoyo, Kecamatan Toili dalam proses perpanjangan.
Penegasan itu disampaikan Senior Manager PT.KLS Edward Siburian mewakili managemen saat pertemuan bersama aliansi masyarakat Toili-Singkoyo, di ruang rapat PT. KLS Desa Samalore, Kecamatan Toili, Senin (25/4).
“Saat ini perpanjangan HGU tengah di proses sesuai regulasi yang berlaku. Pengajuannya sejak tahun 2020. Artinya, 1 tahun sebelum berakhir sudah dilakukan pengajuan perpanjangan,”tegasnya menjawab pertanyaan perwakilan aliansi.
Penegasan ini juga memperjelas pertanyaan massa aliansi soal apakah pihak perusahaan hanya melakukan pembaharuan izin ataukah memperpanjang HGU Desa Singkoyo.
Selain itu, Edward juga mengklarifikasi soal tudingan Korlap Aliansi Ardin Amboai’ yang menyebutkan PT. KLS hanya menyelesaikan pajak kepada negara dengan luas lahan 3000 Ha, dari total luas lahan 6010 Ha yang masuk areal HGU.
“Silahkan bapak chek di Kementrian Keuangan. Pajak yang KLS bayarkan secara keseluruhan seluas 6010 Ha. Meskipun lahan yang produktif hanya seluas 3000 Ha,”ujarnya.
Bukan hanya itu, Edward juga mengomentari terkait pal batas HGU desa Singkoyo, yang menurut perwakilan aliansi bahwa, penentuan batas tersebut sangat tidak jelas, bahkan melebihi luasan yang tertuang dalam dokumen HGU.
