Berita Utama

Indikasi Kolusi Dalam Lelang Mulai Tampak, Syarat Tambahan Tidak Disertai Format Baku

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Senin (4/7).

Sementara itu, Ketua ULP Kabupaten Banggai Dewa Supatriagama mengatakan, yang menyaratkan perlu adanya syarat dukungan 80 persen dari supleyer aspal kepada seluruh peserta lelang pekerjaan pengaspalan jalan adalah dari pihak PPK Dinas PUPR.

Kata dia, ULP dalam posisi hanya sebagai pihak yang melaksanakan lelang terhadap paket pekerjaan tersebut.

“Mengenai sarat tambahan itu adalah syarat yang diberikan oleh pihak PPK dalam hal ini dari OPD. Kami di ULP hanya melakukan lelang saja,” kata Dewa.

Kata dia, hal hal yang berkaitan dengan syarat tambahan adalah domain dari PPK dan Dinas PUPR Kabupaten Banggai.

“Kalau soal sarat tambahan, itu dari PPK dan dinas pak,” kata Dewa dihadapan komisi II DPRD Banggai.

Tidak adanya format baku mengenai bentuk dokumen yang menjadi dasar bagi Pokja ULP Kabupaten Banggai dalam menggugurkan penawaran sejumlah perusahaan, membuka celah dan peluang bagi aparat hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan kolusi didalam pelaksanannya.

Pasalnya, sarat tambahan tersebutlah yang menjadi tolok ukur dari Pokja didalam menentukan hasil evaluasi di dalam lelang tersebut.

Bagikan: