Di sinilah buku Lawfare: The Criminalization of Democratic Politics in the Global South karya Eugenio Raúl Zaffaroni, Cristina Caamaño, dan Valeria Vegh Weis menjadi relevan. Berangkat dari pengalaman Amerika Latin, ketiga penulis menunjukkan bahwa ancaman terhadap demokrasi pada abad ke-21 tidak selalu datang melalui kudeta militer atau senjata. Ancaman itu justru dapat hadir melalui institusi hukum yang secara formal bekerja sesuai prosedur, tetapi dalam praktiknya digunakan untuk membentuk atau mengubah peta politik.
Fenomena tersebut dikenal sebagai lawfare, yakni penggunaan hukum sebagai instrumen dalam pertarungan politik. Dalam praktiknya, proses hukum tidak lagi semata-mata diarahkan untuk menegakkan keadilan, melainkan juga dimanfaatkan untuk melemahkan, mendiskreditkan, atau menyingkirkan lawan politik.
Konsep lawfare kerap disalahpahami sebagai upaya melindungi politisi dari pertanggungjawaban hukum. Padahal, esensinya bukanlah memberikan kekebalan. Korupsi harus diberantas, penyalahgunaan kekuasaan harus dihukum, dan tidak seorang pun boleh berada di atas hukum. Yang dipersoalkan adalah ketika hukum diterapkan secara tidak netral. Hukum menjadi tajam terhadap pihak tertentu, tetapi tumpul terhadap pihak lain karena pertimbangan politik. Pada titik itulah hukum kehilangan integritasnya sebagai instrumen keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan.
