Berita Utama

Hormati dan Siap Hadir, Ketua KPK : Sidang Dewas Justru Agar Jelas

“Saya sudah mengabdi kepada bangsa dan negara ini sudah 36 tahun, sejak berpangkat sersan dua polisi tahun 1984. Tahun 1983 saat mengikuti pendidikan Bintara polri di Kodiklat 006 Betung Komdak Sumbagsel ( sekarang SPN Betung Polda Sumsel). Masa saya harus menodai bhakti dan pengabdian saya tersebut dikarenakan hanya saya menggunakan helikopter untuk efektifitas dan efisiensi waktu saya?”

“Saya sudah ikrarkan jiwa ragaku untuk rakyat, bangsa dan negaraku indonesia.
My country have given everything to me, so it is time for me to pay back to my state, my people and my lovely country NKRI.” pungkas Jenderal Polisi Berbintang Tiga ini.

Bukan Gaya Hedonisme

Penggunaan helikopter yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri justru merupakan bagian dari komitmen untuk bisa bekerja secara efektif dan efisien, bukan bagian dari gaya hidup hedon.

praktisi hukum Ali Lubis menilai dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan firli Bahuri perlu dicermati secara bijak dan perlu menghormati proses yang sedang berjalan. Pemeriksaan kode etik didasarkan pada Perdewas 1/2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, di mana poin 1 nomor 27 tentang Integritas berbunyi “tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi”.

Bagikan: