โKemudian dijual pelaku dalam bentuk per botol ukuran 600 ml harga Rp. 20.000. Dan dalam 20 liter miras cap tikus menjadi 39 botol dengan harga total Rp. 780.000. Jadi keuntungan pelaku sebanyak Rp. 380 ribu,โ beber Iptu Yoga.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.(Hmp)
