Berita Utama

Guru Besar Hukum Konstitusi Nilai MK Layak Diskualifikasi Paslon Petahana, Begini Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi.[Foto:Ist/Net]

โ€œHal tersebut belum lagi soal dugaan lain penggunaan program pemerintah atau kegiatan oleh petahana yang menguntungkan Patahan, karena Petahana tidak mengambil cuti dalam pelaksanaan PSU,โ€ tegas dia.

Ia menilai, Bawaslu yang merupakan penegak hukum pemilihan seharusnya menindaklanjuti permasalahan tersebut secara serius.

Mencermati keterangan Bawaslu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa 29 April 2025, Bawaslu malah bertindak seolah-olah sebagai pihak, menjelaskan perkara secara berlebihan bahkan cenderung berpihak kepada petahana.

โ€œBawaslu seharusnya menjelaskan saja apa yang terjadi sesuai tupoksinya dan tidak mengeluarkan statemen yang menyudutkan. Ahli menilai Bawaslu bersikap “tidak normal” seperti dalam perkara perkara lain, di perkara Kabupaten Banggai, Bawaslu cenderung mengeluarkan pernyataan dalam persidangan yang menguntungkan Paslon 01, yang mana jelas merupakan petahana,โ€ ujar Prof Andi.

Dalam perkara-perkara money politics, apalagi yang dilakukan oleh Tim Paslon, kata dia, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum pemilihan, karena dapat berdampak terhadap status calon yaitu diskualifikasi.

โ€œDalam hal ini nyatanya sudah masuk dipersidangan, maka seharusnya Mahkamah Konstitusi mengambil alih untuk mengadili dan menggali lebih dalam peristiwa khusus yang di persangkakan,โ€ paparnya.

Bagikan: