Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 12 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta para pemohon mempertajam argumentasi permohonannya. Ia mengingatkan bahwa melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK telah menyerahkan pengaturan lebih lanjut mengenai desain pemilu kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
“Kalau Mahkamah sudah menyerahkan seperti itu, kemudian Anda minta lagi Mahkamah untuk membuat norma atau tafsir, Anda harus membangun argumentasi yang meyakinkan,” kata Guntur.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas waktu hingga 26 Oktober 2026.(Rbp)
