Politik

Gugatan ke MK, Masa Jabatan Anggota DPRD 2024–2029 Diminta Diperpanjang hingga 2031

Dengan skema tersebut, pemilu lokal diproyeksikan berlangsung sekitar 2031. Sementara itu, anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029.

Kondisi ini menimbulkan persoalan transisi. Apabila masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 berakhir pada 2029, sedangkan anggota DPRD hasil pemilu lokal baru dilantik pada 2031, diperlukan mekanisme hukum yang menjamin keberlangsungan fungsi lembaga perwakilan rakyat di daerah.

Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan hingga 2031 juga membutuhkan dasar hukum dan batasan konstitusional yang jelas. UU MD3 saat ini belum mengatur secara khusus masa transisi akibat pemisahan jadwal pemilu tersebut.

Para pemohon menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan dalam pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Mereka mengusulkan agar masa jabatan anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 berakhir ketika anggota DPRD Provinsi hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji. Ketentuan yang sama diminta berlaku bagi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Artinya, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung hingga pelantikan anggota baru hasil pemilu lokal 2031, bukan berakhir secara otomatis pada 2029.

Bagikan: