Jika dikaitkan dengan struktur APBD Kabupaten Banggai Tahun 2026, ia menilai sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian Gubernur masih belum sepenuhnya teratasi. Ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih mendominasi lebih dari 80 persen struktur pendapatan daerah. Di sisi lain, belanja daerah masih lebih besar dibandingkan pendapatan sehingga keseimbangan APBD tetap ditopang oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Dalam konteks ini terdapat dua dimensi kepatuhan yang perlu dibedakan,” jelasnya.
Dimensi pertama adalah kepatuhan administratif, yakni keberhasilan memenuhi target PAD sebagaimana ditetapkan dalam APBD. Pada aspek ini, Pemerintah Kabupaten Banggai dinilai telah menindaklanjuti sebagian rekomendasi Gubernur.
Sementara dimensi kedua adalah kepatuhan substantif, yaitu kemampuan memperbaiki struktur fiskal daerah secara berkelanjutan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, penguatan investasi daerah, serta peningkatan kontribusi PAD terhadap keseluruhan struktur pendapatan daerah.
“Pada dimensi inilah pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Banggai masih belum sepenuhnya selesai,” katanya.
Karena itu, Nadjamuddin menilai jawaban atas pertanyaan apakah rekomendasi Gubernur telah ditindaklanjuti adalah ya, tetapi belum sepenuhnya.
