Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan kreator dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan, membuka rekening usaha, mengakses layanan perbankan, hingga mengikuti berbagai program pemerintah bagi pelaku usaha dan UMKM.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan menggunakan data identitas diri dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Dengan masuknya profesi kreator konten ke dalam KBLI 2025, pemerintah berharap industri kreatif digital Indonesia semakin profesional, terdata, dan terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal nasional.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa profesi kreator konten kini tidak lagi dipandang sebagai aktivitas sampingan semata, melainkan salah satu sektor ekonomi yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.(*)
